posbekasi.com

Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

posBEKASI.com | JAKARTA  – Terdakwa pembunuh berencana Brigadir Josua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, terlepas dari jeratan hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) menerima sepenuhnya kasasi yang diajukan Ferdy Sambo.

MA menganulir, hukuman mati Ferdy Sambo. “Penjara seumur hidup,” kata bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, lembaganya menggelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini. “Iya, mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” kata Sobandi secara singkat kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya, telah memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding vonis mati tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, justru tidak diterima PT DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan hukuman mati PN Jaksel.

Hingga pada akhirnya, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi kepada MA. Pada hari ini, Selasa (8/8/2023), MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dan mengubah hukuman menjadi seumur hidup.

Sama seperti Sambo, permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing hukumannya berkurang yakin, Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun, sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.[rri/yan]

BEKASI TOP