posbekasi.com

Komnas HAM Menduga Kasus Perdagangan Orang Dibekingi APH

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat menerima menerma mahasiswa fakultas ekologi manusia IPB beberapa waktu lalu. Pada Sabtu (3/6/2023) ia menduga maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena keterlibatan oknum aparat hukum. (Foto: instagram anishiedayah)

posBEKASI.com | JAKARTA – Komnas HAM terus menyoroti, maraknya kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang menimpa masyarakat Indonesia. Diduga kuat, penyaluran kerja ilegal ke luar negeri itu dibekingi aparat pemerintah hukum (APH) Indonesia.

“Kami menduga ada oknum negara. Yaitu, APH dan eksekutif lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan persnya Sabtu (3/6/2023).

Anis menjelaskan, pengiriman korban TPPO ke luar negeri selalu memanipulasi paspor dan KTP. Oleh sebab itu, pelaku disinyalir kuat bekerjasama dengan APH berwenang menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.

Anis menyebut paspor dan KTP tak mudah dipaslkan hingga pihaknya mengarah pada oknum APH. “Bagaimana cara memalsukan paspor dan KTP secara ilegal kalau tidak ada keterlibatan oknum,” ucap Anis.

Kemudian, ia menegaskan, memanipulasi dokumen kependudukan dan perjalanan tersebut dilakukan demi memuluskan pemberangkatan korban ke luar negeri.  “Selain manipulasi dokumen, juga diperlukan uang ‘tutup mata’ bagi petugas imigrasi,” ujar Anis.

Sebelumnya, Menko Polhukam RI Mahfud MD menyatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini darurat TPPO. Status darurat itu, terkait laporan TPPO sejak tahun 2020.

“Sangat darurat, karena dari laporan yang diterima terhitung dari tahun 2020, 2021 hingga 2022. Jumlahnya (korban), sekitar 1.900 mayat pulang ke Indonesia dan yang paling banyak memang NTT,” kata Mahfud, Rabu (31/5/2023). [rri]

BEKASI TOP