posbekasi.com

3 Alasan Dani Ramdan ‘Gagal’ Diangkat Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi, Nomor 2 Bikin Cemas 16 Pejabat

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan. [Posbekasi.com /Dokumentasi Istimewa]

posBEKASI.com | CIKARANG – Pemerhati kebijakan publik Bekasi, sekaligus pendiri lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi mengatakan, ada tiga alasan yang membuat peluang Dani Ramdan semakin menipis untuk diangkat kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

“Setidaknya ada tiga alasan. Pertama, diduga tidak mampu menjaga stabilitas politik lokal yang mengarah kepada resistensi, apalagi dalam situasi tahun politik ini hingga digelarnya Pileg dan Pilpres 2024 nanti,” kata Karman Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Ia mengingatkan, tugas berat seorang Pj Bupati ke depan salah satunya adalah menjaga dinamika stabilitas politik di daerah yang bersangkutan.

Ketidakmampuan dalam menjaga stabilitas politik lokal itu lantaran selama menjabat Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan kerap diisukan tidak harmonis dengan DPRD Kabupaten Bekasi yang notabene representasi wakil rakyat.

“Ada kesan yah DPRD itu bukan mitra strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Ada kesan masyarakat pun seolah terbelah dengan tak henti-hentinya beragam aksi pro-kontra,” ujarnya.

“Makanya, buntut ketidakharmonisan itu akhirnya nama Dani Ramdan tidak masuk dalam nominasi usulan bakal calon Pj Bupati Bekasi yang dibuat oleh DPRD kepada Mendagri pada 28 Februari 2023 lalu,” tambah dia.

Alasan kedua, menurutnya adalah kasus pelantikan 16 pejabat eselon II.b hasil open bidding pada 14 Maret 2023 lalu yang diduga sarat pelanggaran karena menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, seorang Penjabat (Pj) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelantikan 16 pejabat eselon II.b itu masih menyisakan masalah. Pj Bupati diduga menggunakan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kepala BKN yang sudah kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi, yakni Pertek Nomor 42756/B-AK.02.02/SD/K/2022 yang diterbitkan pada 22 Desember 2022,” Karman membeberkan.

Menurut dia, sesuai Pasal 19 Pj Bupati dapat dikenakan sanksi dan tindakan administratif berupa peringatan, pencantuman dalam daftar pelanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), pemblokiran data kepegawaian, pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian.

“Sanksi administratif lainnya adalah pembatalan atas keputusan yang telah ditetapkan, seperti Keputusan Bupati Bekasi dalam Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 16 Pejabat Eselon II.b,” ujarnya seraya mengatakan jangan-jangan Mendagri Tito Karnavian pun kecolongan kalau Pertek BKN tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.

Dia melanjutkan, alasan ketiga yang membuat peluang Dani Ramdan semakin menipis adalah soal SK Pengangkatan dirinya pada 12 Mei 2022 lalu yang sedang digugat di PTUN Jakarta melalui Perkara Nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT Tanggal 28 November 2022.

“Kalau kita lihat di SIPP PTUN Jakarta, per hari ini, Rabu (10/5/2023) adalah agenda persidangan dengan kesimpulan para pihak, antara Pihak Penggugat LBH Jakarta dan Pihak Tergugat I Presiden dan Tergugat II Mendagri,” ujarnya.

Dikatakan Karman, dalam petitum gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Bekasi yang dilantik selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

“Artinya, kedudukan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sedang dalam sengketa, bermasalah, tersandera, dan tidak baik-baik saja. Apakah mungkin jika statusnya demikian masih akan diangkat kembali? Bola panas ada pada Kemendagri. Kemudian sejauh mana Kemendagri itu mendalami informasi yang berkembang dan akhirnya mengambil keputusan,” pungkasnya. ***

Sumber: Timenews

BEKASI TOP