posbekasi.com

Panwaslu Mulai Awasi Medsos Tim Kampanye

Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
Pengundian nomor lima pasang calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi.[BEN]
POSBEKASI.COM – Panwaslu Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengawasi secara penuh akun media sosial pasangan calon tim kampanye dan relawan yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Ini dilakukan agar tidak terjadi kampanye hitam dari tim sukses pasangan calon kepala daerah,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Kamis 27 Oktober 2016.

Jelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 Kabupaten Bekasi, tanggal 28 Oktober hingga 11 Februari 2017, KPU telah menetapkan aturan main berikut sanksi. Salah satu diantaranya adalah jadwal berkampanye, dimana masing-masing pasangan calon dilarang berkampanye di luar jadwal yang telah disepakati.

Namun aturan itu tidak betlaku pada media sosial. Untuk itu KPU dan Panwaslu akan selalu mengawasi secara penuh akun media sosial pasangan calon, tim kampanye dan relawan yang didaftarkannya.

“Jika ada akun yang tidak terdaftar dan melakukan black campaign (kampanye hitam), maka hal itu dianggap sebagai cyber crime dan dikenakan UU ITE,” katanya.

Ia menambahkan sampai saat ini belum ada akun media sosial baik dari pasangan calon, tim kampanye dan relawan yang mendaftarkan akunnya ke KPU. Akun media sosial dari seluruh pasangan calon, tim kampanye dan relawan akan didaftarkan.[ANT/BEN]

BEKASI TOP