posbekasi.com

Pengadilan Tinggi Jadwalkan Sidang Banding Sambo pada 12 April

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

POSBEKASI.com | JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Menurut rencana, PT DKI Jakarta akan membuka putusan banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini, Rabu (12/4/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bersalah Sambo dengan hukuman mati. Sidang putusan Sambo digelar pada, Senin (13/2/2023), dibarengi dengan sidang putusan terdakwa Putri Candrawathi.

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (12/4/2023). Di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (8/3/2023).

Berkas banding Sambo diregistrasi dengan nomor 53/PID/2023/PT.DK. Selain Sambo, PT DKI Jakarta juga telah menjadwalkan sidang pembacaan banding tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Putri Candrawathi, berkas banding diregistrasi nomor 54/PID/2023/PT.DK. Putri adalah istri Sambo yang telah dihukum 20 penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mantan ajudan Sambo, terdakwa Ricky Rizal memiliki berkas banding diregistrasi nomor 55/PID/2023/PT.DK. Terakhir, terdakwa Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga (ART) Sambo, berkas banding diregistrasi nomor 56/PID/2023/PT.DK.

“Adapun Majelis Hakim banding dalam perkara ini ialah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi,” ujar Binsar. Dia juga menjelaskan secara singkat terkait persidangan banding empat terdakwa tersebut.

“Mempelajari berkas perkara sudah dimulai. Dan selanjutnya, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan,” ujar Binsar, menjelaskan.

Majelis hakim, kata dia, diwajibkan menuntaskan sidang banding ini sepanjang tiga bulan. Itu, terhitung usai berkas empat terdakwa tiba di PT DKI Jakarta.

“Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2014,” kata Binsar. Dalam kasus pembunuhunan berencana Brigadir J, hanya satu orang tidak mengajukan banding, yakni terpidana Bharada E.

Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara, dan Bripka RR dihukum 13 tahun penjara. Dan juga Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, berdasarkan putusan mufakat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.[rri]

BEKASI TOP