posbekasi.com

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Perbedaan Sabu Jaringan Malaysia – Indonesia Senilai Rp415 M

Kapolda Metro Irjen Pol Muhammad Fadil Imran memperlihatkan sabu 277 kg senilai Rp415 miliar yang berhasil digagalkan dari jaringan narkoba internasional Malaysia – Indonesia dalam press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023. [Posbekasi.com /Zulkarnain]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat gagalkan peredaran narkoba jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia, 277 kg narkoba jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi diawal tahun 2023.

Para pelaku mengkamuflasekan narkoba jenis sabu tersebut dengan menggunakan bungkusan teh china dengan jaring nelayan di dump truck tanah agar tidak terendus petugas.

“Ini merupakan pengungkapan besar dan saya sangat mengapresiasi atas pengungkapan ini di awal tahun 2023,” kata Kapolda Metro Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dalam press conference di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 23 Februari 2023.

“Terimakasih atas konsistensi dan komitmen untuk terus memberantas bandar narkoba. kita harus terus menjaga komitmen ini untuk mewujudkan Jakarta yang semakin hari semakin bersih dari narkoba,” terang Fadil

Pengungkapan ditingkat jajaran Polres ini merupakan pengungkapan dalam jumlah fantastis

“Tentunya dengan pengungkapan selevel tingkat polres ini kami akan memberikan piagam, pembinaan karir maupun sekolah dan akan kami pertimbangkan,” terang fadil

Dikesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan tim dilapangan,” terang Pasma

Hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS

Para pelaku diamankan dilokasi berbeda di antaranya di daerah Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening Kel. Sido Mulya Barat Kecamaty Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh (TKP 4)

“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total 277 kilogram,” tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp415 Miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.[ZUL/COK]

BEKASI TOP