posbekasi.com

Pengurus Cabor Jabar Mantapkan Sinergi dan Kolaborasi Prestasi Jabar Juara

Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.Ipol, saat bersama pengurus organisasi dan para pelaku cabang olahraga beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar, Kadispora Jawa Barat, Bidang Hukum, BPKAD Jawa Barat dan Inspektorat Jawa Barat, di Gedung DPRD Jabar, Kamis 26 Januari 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Para pengurus organisasi cabang olahraga (cabor) di Jawa Barat mantapkan sinergitas, kolaborasi dukungan dan bantuan pemerintah memberikan efek positif memajukan olahraga untuk capaian prestasi Jabar Juara.

“Kunjungan silaturahim cabang olahraga ini dimaksudkan memberikan efek positif demi kemajuan prestasi olahraga di Jawa Barat. Temasuk memperkuat sinergitas, kolaborasi dan dukungan pemerintah yang sangat penting untuk tercapainya prestasi Jabar Juara,” ungkap Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.Ipol, usai memimpin audensi organisasi cabor dan para pelaku olahraga dengan Komisi V DPRD Jabar diterima langsung Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Memo Hermawan, juga dihadiri Kadispora Jawa Barat, Bidang Hukum, BPKAD Jawa Barat dan Inspektorat Jawa Barat, di Gedung DPRD Jabar, Kamis 26 Januari 2023.

Audiensi ke Komisi V yang membidangi kesejahteraan rakyat, meliputi pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi, industri strategis, ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, agama, sosial, kesehatan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, transmigrasi serta penanganan penyandang cacat dan anak terlantar.

Menurut Syahrir, para pelaku organisasi cabor bersilaturahim, berdiskusi, dan audiensi untuk memberikan aspirasi agar prestasi olah raga Jawa Barat tetap yang terbaik dan juara, termasuk soal bantuan hibah terkait Peraturan Gubernur Jabar nomor 13 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pengurus organisasi cabang olahraga dan para pelaku olahraga usai beraudensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Kadispora Jawa Barat, Bidang Hukum, BPKAD Jawa Barat dan Inspektorat Jawa Barat, di Gedung DPRD Jabar, Kamis 26 Januari 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

“Pelaku cabor ini memberikan aspirasi dan masukan agar ke depan penyaluran bantuan hibah bisa diberikan langsung pada cabor ataupun adanya transparansi penyaluran dana hibah sesuai dengan kebutuhan cabor itu sendiri,” papar Syahrir yang sejak memimpin FHI Jabar telah mencetak sejarah dan prestasi hockey mengharumkan Jabar di tingkat nasional dan internasional.

Menurutnya, tahun ini cabor memiliki tugas yang berat, harus lolos dari kualifikasi PON agar bisa berlaga pada PON Aceh Sumut Tahun 2024.

“Aspirasi ini kita sampaikan langsung ke Komisi V dan Kadispora Jabar, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar anggota Komisi I DPRD Jabar ini.

Berdasarkan kajian secara hukum melalui Pasal 36 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan jo. Pasal 1 angka 24, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Adapun yang dimaksud dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

“Perpres (peraturan presiden) sebetulnya sudah sinergis dengan UU 11 tahun 2022. Kita harapkan tidak bertabrakan dengan Pergub, sehingga pelaku cabor bisa konsentrasi mencetak atlet berprestasi untuk membawa Jabar Juara,” pungkasnya.[SFN]

BEKASI TOP