posbekasi.com

Mabes Polri: Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Ditahan

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri). [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan enam tersangka kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang hingga kini telah menewaskan 135 orang, ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolda Jawa Timur, Senin (24/10/2022).

“Info terakhir, dari hasil pemeriksaan tambahan keenam itu langsung ditahan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2021).

Dedi menuturkan, keenam tersangka yang ditahan yakni Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKB Hasdarmawan, Direktur utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

“Keenamnya itu AH sebagai Ketua Panpel, SS Security official, AHL sebagai dirut PT LIB dan 3 anggota Polri (berinisial) WS, BS, dan H,” ujar Dedi.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Dedi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Masih menunggu berkas perkara dulu,” katanya.[ZUL]

BEKASI TOP