posbekasi.com

Rizky Billar Resmi Pakai Baju Tahanan, Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT

Rizky Billar mengenakan pakaian tahanan sesaat penyidik resmi menahan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | JAKARTA –  Beberapa jam suaminya dinyatakan resmi ditahan, penyanyi Lesti Kejora mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang dibuatnya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah di tanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas,” ungkap kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon menyebut Lesti Kejora telah mencabut laporan polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.

Surya menyatakan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang masih pasangan suami sah itu, pelapor dan tersangka telah bertemu di salah satu ruangan di Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

“Ada lah pasti (pelukan). Jelas Lesti menanggis di ruang Kanit, kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami-isteri kita gak mau intervensi mereka, biarkan mereka lepas saja di situ,” terang Surya.

Surya menolak berkomentar terkait alasan Lesti Kejora mencabut laporan KDRT. Penasihat hukum pelapor dan kliennya menyaksikan penandatangan surat pencabutan laporan.

“Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua,” terang Surya.

Sebelumnya, artis sinetron Rizky Billar resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terhitung mulai Kamis 13 Oktober 2022 sore. Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan setelah penyidik menetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

“Jadi saudari L untuk menemui suaminya. Jelas untuk L menemui suaminya yang baru datang dari Umroh,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro, Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan Rizky Billar resmi menjadi tahanan kepolisian mulai Kamis hingga 20 hari ke depan. Rizky Billar disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT diancam hukuman lima tahun penjara.

Zulpan menegaskan Rizky Billar tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk saat melakukan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Hal itu telah dipastikan lewat uji urine yang dilakukan Rizky Billar sebelumnya.
Rizky Billar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap Rizky Billar dilakukan agar ia tak mengulangi perbuatan yang sama terhadap Lesti Kejora.

Zulpan juga membenarkan Lesti Kejora berupaya mencabut laporan KDRT untuk melepaskan Rizky Billar terkait biduk rumah tangga pasangan artis muda yang tengah naik daun. [COK/ZUL]

BEKASI TOP