posbekasi.com

DPRD Jabar Serap Masukan Pergub Komite Sekolah

Anggota Komisi V DPRD Provinsi serap masukan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah di SMA Negeri 5 Garut, Rabu 12 Oktober 2022. [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | GARUT – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat serap masukan dari Komite SMA Negeri 5 Garut terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

“Komite dan Sekolah merupakan mitra yang bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang ideal sesuai dengan harapan untuk mencerdaskan anak-anak penerus bangsa,” kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Kaca, saat Komisi V DPRD Jabar mengunjungi SMAN 5 Garut, Rabu 12 Oktober 2022.

Menurut Ade Kaca pihaknya menyerap aspirasi untuk mewujudkan kualitas pendidikan yang lebih baik lagi di Jabar.

“Berbagai masukan kita serap terkait Pergub 44 ini untuk semua pihak berjuang mewujudkan pendidikan yang berkualitas di sekolah”, ujarnya.[POB]

BEKASI TOP