posbekasi.com

Polisi Ringkus Komplotan Pengoplos Gas LPG Subsidi Omset Miliaran

Kapolres Subang AKBP Sumarni konferensi pers penangkapan komplotan penyuntikan gas LPG subsidi di Mapolres Subang, Jumat 2 September 2022. [Posbekasi.com /Istimewa]

POSBEKASI.com | SUBANG – Berbekal informasi dari masyarakat, pada 31 Agustus 2022 Polres Subang, meringkus komplotan pelaku pengoplos LPG bersubsidi yang disuntikan ke tabung LPG 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan regulator dimodifikasi.

“Kegiatan usaha penyuntikan gas LPG dari tabung ukuran 3 kg ke dalam tabung ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg (non subsidi) dilakukan di TKP sejak bulan Juli 2022, sempat berhenti selama
2 minggu, kemudian mulai berjalan lagi pada Ahad 28 Agustus 2022,” ungkap Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Waka Polres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, dan Kanit III Tipidter IPTU M. Raka Dwi Darma, saat konferensi pers penangkapan komplotan penyuntikan gas LPG subsidi di Mapolres Subang, Jumat 2 September 2022.

Empat tersangka yang berhasil dibekuk berinisial, SA, SL, CK, dan AR. Di mana SA warga Subang, berperan sebagai penyedia tempat produksi. “SA juga pemilik/penyedia sebagian LPG tabung 3 kg, dan penyedia kendaraan operasional,” terang Sumarni.

Sedangkan tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai pemilik/penyedia sebagian LPG tabung 3 kg dan tabung 12 kg juga mengawasi produksi di TKP.

Untuk tersangka CK warga Jakarta, berperan sebagai  penyedia regulator yang telah dimodifikasi, penyedia tabung LPG (kosong) ukuran 12 kg dan 50 kg, termasuk pemilik/penyedia timbangan elektrik, dan penyedia pekerja dalam kegiatan produksi.

Tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi LPG 12 kg dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

“Per hari para Pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 kg dengan omset Rp60
juta atau Rp2,7 miliar selama 1,5 bulan ini,” papar Kapolres.

Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap beberapa orang lainnya, yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan dimaksud.

Barang bukti berupa 787 tabung gas LPG ukuran 3 kg 235 tabung, gas LPG ukuran 12 kg 5 tabung, gas LPG ukuran 50 kg, 44 regulator modifikasi, 3 unit kendaraan operasional, dan 1 timbangan elektrik.

Terhadap para Pelaku dijerat dengan pidana Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo. Pasal 8 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. [AMH]

BEKASI TOP