posbekasi.com

DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H.M. Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar nomor 62 Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Agustus 2022. [Posbekasi.com /DPRD Jabar]

POSBEKASI.com | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi atas surat edaran yang diinisiasi oleh KPID Jabar. Pasalnya, di dalam surat edaran tersebut merupakan informasi yang harus diketahui masyarakat Jawa Barat, khususnya bagi lembaga penyiaran bagaimana dalam menayangkan sebuah siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negatif. Seperti ujaran kebencian yang belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H. M. Sidkon Djampi saat menghadiri Acara Konferensi Pers Surat Edaran KPID Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Siaran Keagamaan di Lembaga Penyiaran, di Kantor KPID Provinsi Jawa Barat, Jalan Malabar nomor 62 Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 18 Agustus 2022.

Sidkon menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program yang berkualitas dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

“Bahwa KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi perda. Sehingga programnya bisa sejakan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” tutupnya.[POB]

BEKASI TOP