posbekasi.com

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Peristiwa Tembak Menembak

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi para petinggi Polri memberi keterangan pers kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara (Brigadir J),di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). [Posbekasi.com /Ismail]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak “Polisi Tembak Polisi” tetapi yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara (Brigadir J). Mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo (FS) merupakan tersangka yang menyuruh melakukan pembunuhan dan menskenario peristiwa tembak menembak.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri mengatakan ditemukan fakta baru bahwa pada saat kejadian penembakan tersebut diketahui Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” tegas Kapolri.

Dengan status Ferdy Sambo menjadi tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR), dan tersangka ketiga KM.

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan tersangka Bharada RE berperan melakukan penembakan terhadap korban. Kemudian tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. Demikian juga tersangka KM, turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.

“Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.”

“KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.”

“FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, “Disangkakan Pasal 340, subsider Pasal 338 KHUP, junto Pasal 55 dan 56,” katanya.

Kasus yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.[COK]

BEKASI TOP