Posbekasi.com

Terminal Kalijaya Hanya Berangkatkan Penumpang yang Sudah Divaksin

Terminal Kalijaya, Jalan Raden Fatahillah, Kelurahan Kalijaya, Cikarang Barat. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Sejumlah aturan perjalanan antar Kota dan Provinsi diberlakukan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Termasuk perjalanan dengan menggunakan bus di Terminal Kalijaya, Jalan Raden Fatahillah, Kelurahan Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Dimana, pada masa PPKM darurat persyaratan bagi para penumpang salah satunya yakni telah divaksinasi Covid-19, setidaknya satu dosis yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi kepada pihak terminal sebelum berangkat.

“Iya minimal satu kali vaksin. Juga ada persyaratan yang harus dipersiapkan seperti hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) RT (Rapid Test) setempat,” kata Kepala Terminal Kalijaya, Dayan, Rabu (7/7/2021).

Bukti tes swab antigen sendiri, kata dia, merupakan terbaru. “Atau yang diambil satu hari sebelum keberangkatan,” kata Dayan.

Pembatasan lainnya, yakni berkaitan dengan kapasitas penumpang bus maksimal 50 persen. “Tahapan tersebut kita jalankan,” tegasnya.

Dayan menjelaskan, imbas dari penerapan PPKM darurat yang mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang, pengaturan perjalanan juga diterapkan.[REL]

BEKASI TOP