posbekasi.com

Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Masa Pandemi di Kota Bekasi

POSBEKASI.COM | BEKASI – Berkenaan dengan pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dengan ini dipandang perlu menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus juga aspek kesehatan.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Dimasa Pandemi Wabah Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syari’at Islam dan protokol kesehatan sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

KLIK : Harapan Indah dan Kedung Waringin Jadi Titik Sekat Pemudik Lebaran

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Para Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Islam di Kota Bekasi, dan Para Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi berisikan tentang panduan pelaksanaan ibadah ditengah pandemi Covid-19 antara lain:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari’ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama’i (buka puasa bersama);

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Shalat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur’an, dan I’tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan kuliah shubuh paling lama dengan durasi waktu 15 Menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di Masjid/Mushalla dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan Pengelola Masjid/Mushalla sebagaimana angka 4 wajib menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh Jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Mushalla, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing:

6. Peringatan Nuzulul qur’an yang diadakan didalam maupun diluar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 % dari kapasitas tempat atau lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa Ormas Islam lainnya;

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai- nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

12. Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

13. Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H. dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Dai setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat;

14. Kegiatan Silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.[ISH]

BEKASI TOP