
“Kemudian ada juga terkait dengan penyertaan modal dan lainnya. Saya kira ini hanya penyesuaian-penyesuaian saja. Insyaallah akan di diskusikan kembali di lain waktu,” ungkap Cucu Sugyati saat Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menghadiri undangan pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi Kemendagri terhadap 2 Raperda Provinsi Jawa Barat dengan Biro Hukum dan Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar, Selasa (16/3/2021).
Untuk selanjutnya pembahasan akan kembali dilanjutkan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk proses finalisasi.
“Mudah-mudahan tanggal 26 maret bisa finalisasi sesungguhnya,” pungkasnya.
Adapun dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bogor, Bank Perkreditan Rakyat Indramayu, dan Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Hasil Penggabungan Menjadi Perseroan Terbatas. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroan), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).[POB]
KLIK : Ineu Purwadewi Sundari Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
KLIK : Pilar Kebangsaan Menjaga dan Mewariskan Nilai-Nilai Kebangsaan & Konstitusi

