
Dari video yang beredar, tampak MDA yang mengendarai Mercedes-Benz C300 menabrak pesepeda itu, lalu kabur ke arah Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
“Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya syok dan takut sehingga melarikan diri,” ungkap Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Ahad (14/3/2021).
Menurut Sambodo, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan medis. Korban mengalami luka di tulang rusuk. “Ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih dirawat di rumah sakit,” katanya.
Polisi sudah menetapkan MDA sebagai tersangka dan kini ditahan. MDA dijerat dengan pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.[COK/ZUL]

