
POSBEKASI.COM | BEKASI – Bertempat di depan Gedung Balai Rakyat Jalam Cendrawasih Raya Perumnas 1, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, tim gabungan menggelar operasi non yustisi, 75 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring saat operasi, Jumat (5/2/2021).
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi 38 personil; Dishub Kota Bekasi 3 personil; staf Kelurahan Kayuringin Jaya 10 personil dikerahkan saat operasi tersebut.
Sejumlah warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendara motor, mengemudi mobil serta pejalan kaki diberhentikan lalu didata oleh petugas
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi lalu para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Operasi rutin untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4M dalam menekan penyebaran Covid-19. Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif,” kata Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu memimpin operasi tersebut.[ISH]

