
“Tim Pemburu Covid-19 dibentuk bertujuan untuk memburu dan menindak tegas para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga Jarak, tidak menjaga kebersihan atau masyarakat yang mengadakan kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan masyarakat,” kata Kombes Hendra usai apel yang dihadiri jajaran Polres Metro Bekasi dan Forkompinda Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Hendra mengatakan tim ini dibentuk bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Selain itu, Tim Pemburu Covid-19 akan memburu orang yang sudah dinyatakan positif dan OTG yang akan dilakukan karantina terpusat jadi tidak ada lagi yang melakukan karantina mandiri di rumah,” tambahnya.[GHA/RED]

