posbekasi.com

Pemkab Bekasi Targetkan Rp5,6 T Pendapatan Tahun 2021

Gedung Kantor Pemkab Bekasi.[humas]
POSBEKASI.COM | CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan  pendapatan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp5,61 triliun.

Adapun rinciannya yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,48 triliun lebih, pendapatan Transfer sebesar Rp2,81 triliun lebih dan pendapatan daerah lain yang sah sebesar Rp314,3 miliar lebih.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2021, di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (3/12/2020).

Bupati Eka menyebutkan, untuk belanja daerah pada tahun anggaran 2021 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp6,52 triliun.

“Apabila kita bandingkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar  Rp914,32 milyar lebih,” ujarnya.

Namun demikian, kata Eka, defisit ditutup melalui pembiayaan daerah yang salah satunya bersumber dari sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.

Eka mengatakan dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.

“Karenanya kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 ini bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat pada waktunya,” kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengharapkan para anggota pansus untuk membahasnya sesegera mungkin sehingga, proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya.[RLS/GHA]

BEKASI TOP