posbekasi.com

Delapan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung terbakar, Sabtu (22/8/2020) malam.[POSBEKASI.COM/TVOne]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri dan tim gabungan menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam.

“Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya,”kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Argo mengungkapkan penetapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejagung ini telah melalui pemeriksaan puluhan saksi dan puluhan saksi ahli.

“Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan,” ujarnya.

Peristiwa kebakaran itu menghanguskan gedung Bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung.[SUN/COK]

BEKASI TOP