posbekasi.com

231 Jenazah Dimakamkan Secara Protokol Covid-19 di TPU Padurenan

TPU Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. [POSBEKASI.COM/Ismail Hasibuan]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Dari 12 hektar lahan yang tersedia di Taman Pemakaman Umum (TPU) Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, sudah 400 meter persegi diisi 231  jenazah yang dimakamkan dengan cara protokol Covid-19.

Humas Pemkot Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2020), menyebutkan dari 12 hektar lahan secara keseluruhan di TPU Padurenan hingga Ahad (20/7/2020), sudah terisi 30 persen. Sedangkan 400 meter lahan yang menjadi pemakaman selama wabah Corona sebanyak 231 jenazah terdiri dari 195 orang  meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal karena positif Convid-19.

Penguburan jenazah pasien Covid-19 dilaksanakan di TPU Pedurenan berdasarkan Surat Edaran nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi.  Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa  pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan.[ISH]

BEKASI TOP