posbekasi.com

Sejumlah Pelanggar PSBB Diganjar Sanksi

Petugas PSBB berjaga di chek point Harapan Indah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (16/5/2020). [POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan sanksi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III mengingat bagian dari penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pelanggar pada hari ke empat PSBB jilid III yang diberlakukan di Kota Bekasi dijatuhi sanksi.

Seperti di beberapa wilayah kecamatan petugas masih menemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diterapkan.

“Masih ada yang belum bisa patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020,” ungkap Ria, salah satu petugas yang berjaga di cek point Harapan Baru, Bekasi Utara, Sabtu (16/5/2020).

Padahal, tambah Ria sosialisasi sudah rutin dilaksanakan namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dirinya dari bahaya Covid-19 masih sangat minim.

Beragam pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak menggunakan masker saat berpergian, berboncengan (beda alamat).

Ria mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dirinya dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.[ISH]

BEKASI TOP