posbekasi.com

Buruh Keciduk Bawa Sabu Saat Melintasi Pos PSBB Harapan Indah

Dua buruh saat dilakukan pemeriksaan kedapatan menyimpan satu paket sabu di wilayah penyekatan PSBB di Gerbang Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Ahad (10/5/2020) pukul 08:30 WIB. [POSBEKASI.COM/SFN]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Dua orang berprofesi buruh digelandang polisi akibat kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu. Keduanya keciduk saat melintasi penyekatan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antara Bekasi Kota dengan Jakarta Timur, Ahad (10/5/2020) pukul 08:30 WIB.

Kedua tersangka mengaku buruh itu adalah AP (29) warga Kampung Irian RT07/05, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berboncengan sepeda motor dengan tersangka H (31) warga Jalan Masjid Al Ikhlas RT03/10 Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Keduanya ditangkap saat dilakukan penyekatan wilayah perbatasan di depan Pos Pemeriksaan PSBB Gerbang Harapan Indah, Medan Satria,” kata Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, SH, kepada awak media, Ahad (10/5/2020).

Saat itu lanjut Kompol Agus Rohmat, petugas yang berjaga di penyekatan PSBB oleh tim gabung dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bripka Bayu Mediyatmiko, Sertu TNI Lukman, dan Cholid (Satpol PP), kedua tersangka terlihat gugup.

“Saat kedua tersangka berboncengan dengan mengendarai sepeda motor melewati gerbang Harapan Indah di depan Pos Pemeriksaan PSBB lalu diberhentikan terlihat gugup. Melihat itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan baik surat, identitas maupun pemeriksaan badan. Petugas menemukan satu bungkus plastik bening klip diduga berisi sabu dikantong jaket sebelah kiri yang dikenakan tersangka AP,” ungkap Kompol Agus Rohmat.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa bersama barang bukti sabu dan sepeda motor Yamaha warna merah B 4226 FPD ke Mapolsek Medan Satria untuk pengembangan selanjutnya.

“Kedua tersangka mengakui narkoba tersebut baru dibelinya dari seseorang di daerah Kampung Pulo Jahe, Pulo Gadung, Jakarta Timur, seharga Rp700 ribu,” terang Kompol Agus Rohmat.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Medan Satria untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.[SFN]

BEKASI TOP