posbekasi.com

Pemko Bekasi Validasi Pendataan Rumah Tangga Miskin non DTKS Bansos Covid-19

Formulir data non DTKS

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tak hanya berdampak pada sisi kesehatan, namun juga telah berimbas pada sisi sosial dan ekonomi membuat Pemkot Bekasi menggeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendataan Rumah Tangga Miskin non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah Kota Bekasi.

Surat Edaran Nomor 460/2385/SETDA.Tapem yang ditandatangi Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi tanggal 1 April 2020 tersebut mengacu pada SE Wali Kota Bekasi Nomor :460/2356-Dinsos tanggal 31 Maret 2020 tentang verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Penerima Bantuan Sosial Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Bekasi dan Surat Gubernur Jawa Barat  Nomor 400/1763/BaPD tanggal 31 Maret 2020 tentang Pemberitahuan. Hal ini disampaikan Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.

“Didalam Surat Edaran tersebut disampaikan agar segera melakukan verifikasi dan validasi DTKS by name by NIK dengan kriteria pekerja berpenghasilan harian baik yang ber KTP Jabar dan KTP luar Jabar,” ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (24/4/2020).

Adapun Kriteria pekerjaan berpenghasilan harian di antaranya;
1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa dengan skala usaha mikro dan kecil
2. Pekerja di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap dengan skala usaha mikro kecil
3. Pekerja di bidang pariwisata skala usaha mikro dan kecil, pekerja di bidang transportasi skala usaha mikro dan kecil
4. Pekerja di bidang industri skala usaha mikro dan kecil
5. Penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

Didalam surat edaran tersebut disampaikan data yang sudah di verifikasi dan validasi DTKS dan hasil pendataan RTM  Non DTKS dapat berupa Softcopy yang dikirim ke email Dinas Sosial kota Bekasi dinsoskotabekasi@gmail.com.[ISH]

BEKASI TOP