
Ketiga tersangka berinisial HFP (20), GR (19) dan AB (47), ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 102,21 gram dalam plastik bening, 12 bungkus klip bening sabu seberat 98,64 gram, 3 unit handphone, kotak amal tempat pelaku menyembunyikan sabu dan satu timbangan.
“Mereka mendapatkan narkoba jenis sabu dari Kemayoran, Jakarta, berinisial A, kita sedang lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Pondokgede Kompol. Hersiantony di Mapolsek Pondokgede, kemarin.
Ketiga pelaku dijebloskan dalam tahan Polsek Pondokgede dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun 20 tahun. [ISH]

