posbekasi.com

Pemkab Bekasi Tegaskan Pajak Kendaraan Dinas Dibayar Perorangan

Mobil dinas.[DOK]

POSBEKASI.COM | CIKARANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membayar tunggakan pajak kendaraan dinas.

Hal ini berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi yang menyebut ada sebanyak 2555 kendaraan dinas baik sepeda motor maupun mobil yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 2 hingga 3 tahun.

Uju mengatakan, seluruh mobil dinas yang dipinjam pakai oleh pegawai negeri sipil ataupun kepala desa wajib dibayar sendiri.

Untuk itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bertanggung jawab terhadap keberadaan mobil dinas itu termasuk membayar pajaknya.

“Pemerintah daerah tidak berkewajiban membayar tunggakan pajak itu, karena yang menggunakan mobil itu bersifat perorangan,” tegasnya di Cikarang, Selasa (17/12).

Sementara itu, Samsat Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat maupun memberitahukan secara lisan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bekasi terkait tunggakan pajak dari kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi.

Sumber : Dakta.com

BEKASI TOP