POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi siap mendukung usulan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp600.000 yang diajukan serikat buruh saat mendatangi Plaza Pemkot Bekasi, hari ini.
“Terkait usulan kenaikan UMK mereka yang bersepakat antara asosiasi pengusaha dengan asosiasi buruh. Kita itu di belakang,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Dakta, Rabu (30/10).
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi akan mengarahkan kepaeda Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar para buruh menerima haknya sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kita memperjuangkan untuk maksimal. Dari beberapa tahun lalu, kita selalu begitu,” jelas Rahmat Effendi.
Sebelumnya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendasak adanya kenaikan UMK di tahun 2020 sebesar 15 persen atau setara Rp600.000.
“Jika sebelumnya Rp3,9 berarti besok 2020 menjadi Rp4,5 juta,” ujar Koordinator Aksi FSPMI Heru Purdianto. **
Sumber : Dakta.com