posbekasi.com

Warga Cikarang Kota Seludupkan Sabu dari Aceh Diringkus Dalam Pesawat

Empat tersangka narkoba yang ditangkap di Bandara SIM, Blangbintang, Aceh Besar, memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Polresta Banda Aceh, Senin (28/10/2019). Antara Aceh/M Haris SA

POSBEKASI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan empat laki-laki diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, di Banda Aceh, Senin (28/10/2019), dari keempat lelaki tersebut, diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat mencapai 488 gram.

“Tiga dari empat tersangka diamankan di dalam pesawat. Sedangkan seorang lagi diamankan petugas keamanan bandara setelah melewati pemeriksaan sinar X. Keempatnya tersangka ditangkap Sabtu (26/10) sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar Kombes Trisno Riyanto.

Adapun keempat tersangka yakni MZ (31) dan MR (43), warga Gampong Calok, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen serta DD (40), warga Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan MS (31), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta menyebutkan narkoba tersebut hendak diseludupkan ke Jakarta. Modus dilakukan para tersangka, menyimpan sabu-sabu di saku dan sepatu mereka.

Dilansir Antara, penangkapan para tersangka berawal dari kecurigaan petugas keamanan Bandara SIM terhadap seorang tersangka berinisial MR di pintu masuk. Sedangkan tiga rekan lainnya lolos dari pemeriksaan.

Kemudian, petugas bandara menggeledah MR dan menemukan barang bukti sabu-sabu dibungkus plastik bening yang disembunyikan di sepatu yang dipakainya.

“Kepada petugas, MR mengaku ada tiga rekannya juga membawa sabu-sabu dengan modus serupa. Ketiga rekannya tersebut juga berangkat dengan penerbangan yang sama,” kata Kapolresta.

Selanjutnya, petugas bandara dan anggota kepolisian menuju pesawat dan menangkap ketiga rekan MR, yakni MZ, DD, dan MS. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di saku celana dan dompet tersangka MZ.

Begitu juga saat penggeledahan di badan tersangka DD, juga ditemukan dua bungkus sabu-sabu di sepatunya. Sedangkan penggeledahan tersangka MS, tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Namun, kepada petugas MS mengaku ada menyimpan sabu-sabu di sepatu. Tapi, saat petugas naik pesawat, MS mengeluarkan narkoba tersebut dari sepatu dan menyembunyikannya di tempat duduk pesawat.

“Barang bukti tersebut sempat terbawa ke Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kini sudah diamankan kepolisian bandara dan segera dikirim ke Polresta Banda Aceh,” kata Kombes Trisno Riyanto pula.

Berdasarkan penangkapan keempatnya, tim Polresta Banda Aceh juga menggeledah sebuah rumah di Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Di rumah tersebut, polisi mengamankan bungkusan berisi 35 gram sabu-sabu dan timbangan digital.

“Narkoba tersebut berasal dari Samalanga, Bireuen. Kemudian, mereka membagi empat bungkus di rumah di Gampong Punge Jurong, sebelum berangkat ke Jakarta,” ujar Kapolresta.

Kepada polisi, keempat tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah Rp10 juta per ons. Upah tersebut diserahkan, setelah mereka menyerahkan kepada orang yang menunggu di Bandara Soekarno-Hatta.

Kini, keempatnya diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya terancam dijerat pasal 112 juncto pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Keempat terancam hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kami juga mengejar pemasok narkoba kepada para tersangka,” kata Kombes Trisno Riyanto pula.[ANT]

BEKASI TOP