posbekasi.com

Polisi Tangkap Karyawan Bank Gadungan, Sita Sejumlah KTA Bank Swasta

Ilustrasi

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pria EDW karyawan bank gabungan. Korvan mengalami kerugian Rp87 juta alasan untuk dana proses onjaman Rl15,5 miliar.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka EDW alias Rudi Sunjaya (38) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Dari tersangka polisi menyita Laptop merk Lennovo, 2 HP, KTA Bank Index atas nama Rudi Sanjaya, KTA Bank Victoria atas nama Arief, KTA Bank MNC atas nama Faizal, KTA Bank Sinarmas, KTP palsu, tiga Kartu ATM dan Data Nasabah Bank.

“Pelaku ini berpura- pura sebagai Rudy Sunjaya marketing dari Bank Index. Ia menawarkan pinjaman dengan cara SMS blasting dan datang langsung menemui korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/10/2019).

Menurut Suyudi, penipuan terjadi ketika korban yang butuh dana untuk perusahaannya didatangi tersangka EDW yang mengaku dari Bank Index bernama Rudy Sunjaya. Agar korban percaya tersangka melengkapi dirinya dengan ID card palsu Bank Index sebagai marketing.

Kemudian EDW, menyebutkan bisa membantu korban untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jangka waktu 26 hari uang Rp 15,5 miliar bisa cair. Namun, tersangka meminta uang untuk mengurus pinjaman tersebut.

Melihat penampilan dan gaya bicara tersangka yang meyakinkan membuat korban percaya, lalu memberikan uang secara bertahap kepada tersangka dengan jumlah keseluruhan Rp 87 juta. Korban baru sadar tertipu setelah pinjaman dana tersebut tidak kunjung ada.

Bahkan tersangka menghilang sehingga korban melaporkan kejadian itu le Mapolda Metro Jaya. “Catatan kami ada dua laporan polisi yang masuk, tanggal 08 dan 14 Oktober 2019. Tersangka kami amankan di rumahnya, pada Selasa 15/10 kemarin,” kata Suyudi.

Menurut Suyudi, dari barang bukti yang disita polisi menemukan beberapa ID card bank swasta yang dipalsukan termasuk identitas tersangka dan diduga merupakan sindikat penipu nasabah bank.

“Kami masih dalami kasus ini. Kami juga sita data nasabah ada kemungkinan tersangka merupakan bagian dari sindikat penipu nasabah bank yang terorganisir,” ucapnya.

Polisi kemudian menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) huruf r UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.[SYM]

BEKASI TOP