posbekasi.com

Polda Metro Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Abon Lele Riau – Jakarta – Bandung

Pengedar sabu abon lele jaringan Riau, Jakarta, Bandung, diringkus Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.[COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Pengedar narkotika jensi sabu-sabu jaringan Riau, Jakarta, Bandung, modus kemasan dalam bungkus abon lele berhasil dibongkar Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

“Dari pelaku SUL disita 6 kg sabu-sabu dari lokasi berbeda, yakni 100 gram sabu-sabu diamankan pada saat menangkap SUL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro, Rabu 13 Maret 2019.

SUL ditangkap di sekitar Taman Mini, Jakarta Timur, pada 21 Februari. Polisi selanjutnya menggeledah kontrakan SUL di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sabu-sabu seberat 5,9 kg.

Kabid Humas menjelaskan 500 gram di antaranya telah dikemas dalam bungkus abon lele. “Di kontrakannya di daerah Cipayung, kita geledah kita mendapat kembali narkotika jenis sabu-sabu 5,9 kg. Kemudian kita juga mendapatkan Abon lele yang didalamnya ada sabu 500 gram,” katanya.

Selain menangkap SUL, polisi juga meringkus dua pengedar jaringannya di Bandung. Keduanya yaitu berinisial NOL dan RID. Dari tangan keduanya, sabu-sabu seberat 2 gram berhasil disita petugas.

KLIK : Pelaku Pembunuhan Dalam Kantong Plastik di Kampung Caman Diteriaki Warga Saat Rekonstruksi

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan abon lele, 6,5 kg sabu-sabu, 40.000 butir ekstasi, dan 20.000 butir Yaba asal Thailand. Ini jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung, dengan tersangka GZ dkk yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada 8 Januari 2019 lalu,” ujarnya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak mengatakan kelompok pengedar narkoba terkenal mengedarkan sabu-sabu dengan kemasan abon lele untuk mengelabuhi petugas.

Dikatakannya, selama melakukan transaksi, sabu dalam kemasan abon lele tersebut akan diantar ke hotel-hotel yang ada di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. “Mereka selalu menggunakan kemasan makanan abon lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti empat bungkus abon lele di kamar Hotel di Mangga Besar,” kata Calvin.

Atas perbuatannya, kini ketiga pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUL, NOL, dan RID kini terancam pidana maksimal hukuman mati.[COK/POB]

BEKASI TOP