Posbekasi.com

Wanita Penjaja Seks di Medsos Ditangkap di Apartemen Kemang View Pekayon

Ilustrasi

POBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) berinisial NB,30 tahun, menjajakan dirinya kepada lelaki hidung belang melalui akun jejaring sosial media akun WeChat, MeChat, dan Twitter, diringkus polisi.

NB ditangkap bersama seorang priai di salah satu kamar Apartemen Kemang View Tower Flamboyan, Pekayon, Bekasi Selatan, Kamis 31 Januari 2019, pukul 17:30.

Bersama keduanya, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu, tiga unit ponsel, dan empat kondom.

NB menjajakan dirinya melalui sosmed diduga melakukan tindak pidana prostitusi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan.

KLIK : Polisi Menyamar Jadi Pelanggan Prostitusi Online, Sejumlah Wanita Diamankan

NB menjajakan dirinya dengan harga tergantung waktu kencan dengan melayani pelanggannya. “Semakin lama waktu berkencan, semakin tinggi tarif yang dipatok. Mulai dari 2 jam, 6 jam, hingga harian. Tarifnya beragam mulai dari Rp600 ribu sampai Rp3,5 juta per tiga hari,” kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 1 February 2019.

Menurut Eka, NB telah menjajakan dirinya selama tiga tahun. “Saat bertransaksi di medsos, NB memberikan foto-foto dirinya tanpa busana kepada pria calon kencannya,” ungkap Eka.[ISH/POB]

BEKASI TOP