
Rocky diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya ‘kitab suci adalah fiksi’ yang disampaikannya di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) TvOne yang bertajuk ‘Jokowi Prabowo Berbalas Pantun’, pada Selasa 10 April 2018 lalu.
“Pemanggilan untuk mengklarifikasi laporan yang dibuat Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Rocky dipanggil sebagai saksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 Januari 2019.
KLIK : Ini Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Mulan Jameela : Hadapi Dengan Senyuman
Menruut Argo, surat pemanggilan telah dikirimkan dan dijadwalkan pemeriksaan pukul 10:00.
Polisi menindaklanjuti laporkan Jack Boyd Lapian yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri, pada Senin 16 Aril 2018, dengan laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.[ISH/POB]

