Posbekasi.com

Panwaslu Cimuning Copot Ratusan APK Caleg “Korbankan Pohon”

Ratusan APK caleg yang menyalahi aturan dicopot dikumpulkan di halaman Kantor Panwaslu Cimuning, Kamis 24 Januari 2019.[MIN]
POSBEKASI.COM | KOTA BEKASI – Alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (caleg) yang bersangkutan di pohon-pohon dan tempat-tempat yang dilarang dibersihkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis 24 Januari 2019.

Panwaslu Kelurahan Cimuning, Mustikaja, Kota Bekasi, mencopoti ratusan APK caleg terutama yang mengorbankan pohon dengan cara memaku dan memasangnya di pohon.

“Ratusan APK caleg kita tertibkan, terutama yang dipasang di pohon-pohon dan tempat-tempat yang melanggar aturan Pemilu,” kata Ketua Panwaslu Cimuning, Andry Irawan, kepada Posbekasi.com, saat ditemui usai menertibkan ratusan APK caleg untuk Pemilu 2019, di halaman Kantor Panwaslu Cimuning, Kamis 24 Januari 2019.

Menurut Andry, pihaknya meliibatkan Linmas (Perlindungan Masyarakat) atau Hansip pada penertiban APK untuk mencopoti sejumlah baliho dan poster-poster caleg yang tidak sesai keterntuan dan aturan.

“Kebanyakan APK yang kita copot dipasang di pohon-pohon seperti di perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), maunpun daerah-daerah jalan raya di wilayah Cimuning,” katanya.

Dikatakan Andry, selama musim sosialisasi pihaknya telah tiga kali melakukan penertiban APK dengan jumlah ratusan APK disita dari tempat yang tidak sesuai pemasangannya.

“Ini ketiga kalinya dilakukan penertiban APK, sampai hari ini sudah ada ratusan APK yang kita copot,” ujarnya.

KLIK : Propaganda Politik ‘Indonesia Barokah’, BPN Prabowo-Sandi: Masyarakat Cerdas Tak Ngaruh

Andry berharap, para caleg mematuhi tertib regulasi memasang APK secara benar dan tertib aturan. “Kita sering menghimbau caleg-caleg memasang APK sesuai regulasi. Jangan pohon-pohon dijadkan sasaran untuk media pajang. Kalau mau di pasang di Fasum harus mengurus perizinan ke Kantor Walikota,” terangnya.

Secara terpisah, Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, pihaknya melakukan penertiban APK serentak di 12 Kecamatan dengan melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Satpol PP dan Linmas Kelurahan.

Dikatakannya, APK yang melanggar Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 195 Tentang Penempatan APK secara serentak dilakukan di Kota Bekasi.

“Penertiban dilakukan pada APK yang dipasang di jalan protokol, pohon, taman, pagar instansi pemerintah, maupun fasilitas publik,” kata Ali Mahyail di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis 24 Januari 2019.[MIN/YAN/POB]

BEKASI TOP