posbekasi.com

Reses dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rp40 Juta

DRPD Kabupaten Bekasi.[DOK]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Kegiatan reses bagi anggota legislatif merupakan kegiatan penyerapan aspirasi dari masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Hasil reses ini akan menjadi usulan dari Anggota DPRD di setiap Komisi, agar dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

DPRD Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran 3 kali kegiatan reses. Setiap kali reses, anggota DPRD mendapatkan anggaran Rp30 juta ditambah tunjangan Rp10 juta.

Untuk kegiatan reses masa Sidang 1 dilakukan tanggal 21-26 Januari 2019. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya 34 orang yang melakukan kegiatan reses, sementara 16 orang tidak melakukan reses.

“Tidak digunakannya kegiatan reses oleh 16 orang anggota DPRD itu karena berbagai alasan, salah satunya karena dari mereka tidak mencalonkan kembali dalam Pileg 2019,” ujar Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tidak reses otomatis tidak mendapatkan tunjangan.

KLIK : KPK Kantongi Nama Legislator Pelesiran dari Meikarta, Ini Nama Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang Sudah Diperiksa

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan reses, menurut Karnadi nantinya akan dihadiri oleh 150-300 orang, pihaknya juga menyiapkan berbagai kebutuhan seperti makan, minum, dan pengeras suara.

“Saya berharap dalam kegiatan reses dapat diikuti oleh masyarakat, agar dapat disampaikan mengenai keluhan maupun usulan pembangunan di lingkungannya,” pungkas Karnadi.[]

 

Sumber: Dakta.com

BEKASI TOP