posbekasi.com

Narkoba Gembong Malaysia Terciduk Dalam Mobil Porsche

Mobil Porsche yang digunakan untuk mmebawa narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Palembang ke Jakarta diamankan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 19 Desember 2018.[COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil membongkar gembong narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia melalui jalur Palembang. Narkoba senilai ratusan miliar rupiah itu terciduk dalam mobil mewah Porsche.

Tujuh pelaku diringkus di lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan seorang gembong warga negara Malaysia dalam pemburuan. Tujuh tersangka yang diringkus berikut barang bukti 70,7 kilogram narkoba jenis sabu dan 49 ribu butir ekstasi yang diamankan polisi adalah, AS, H, AB, HG, YH, N, dan M.

“Polda Metro menggagalkan distribusi narkoba dengan menyita sabu 70,7 kg, ekstasi 49.000, alat komunikasi, lima unit mobil, dua unit motor dan tujuh tersangka. Narkoba berasal dari Malaysia lewat Palembang didistribusikan ke Jakarta,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam keonfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Pengungkapan jaringan narkoba internasional ini berawal dari investigasi Tim Subdit II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama satu bulan. Polisi awalnya menangkap seorang pelaku di Apartemen Season City, Senin (17/12).

Selanjutnya, polisi mengembangkan dan menangkap pelaku lain yang tengah mendistribusikan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Narkoba disimpan di dalam sound system mobil mobeh jenis Porsche dibawa lewat jalur darat lewat Palembang.

“Mobil mewah ini kita sita terkait dalam kegiatan distribusi narkoba. Masuk dari Malaysia dalam bentuk besar dan dilebur lagi dalam ukuran kecil,” terang Brigjen Wahyu.

Dikatakannya, saat ini polisi tengah mengembangkan jaringan gembong narkoba internasional tersebut pada tiga pelaku lainnya yang masih diburu.

“Penyidik mengidentifikasi ada 3 tersangka lain yang saat ini masih kita kejar masuk dam pencarian orang. Salah seorang gembing yang diburu warga negara Malaysia. Sedangkan tersangka yang sudah ditangkap dijerat pasal 114, 115, dan 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” kata Brigjen Wahyu.[COK/POB]

BEKASI TOP