posbekasi.com

Perda KTR Solusi Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan Masyarakat

Pansus VI DPRD Jawa Barat kunjungi Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan guna mendapatkan informasi dan rekomendasi perumusan Raperda KTR, Rabu 7 Nopember 2018.[IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Guna mendapatkan informasi dan rekomendasi terkait perumusan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Rabu 7 Nopember 2018.

Hasil kunjungan kerja tersebut didapatkan adanya kenaikan presentase perokok di Jabar dari 15% menjadi 20% dikalangan pelajar.

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Is Budi Widuri, mengatakan  dalam kesempatan tersebut Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi yang selanjutnya akan diimplementasikan pada Raperda KTR Jawa Barat.

“Secara umum dari sekian banyak yang diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya Jawa Barat itu merupakan perokok, point pembahasan disini ialah Kita cemas dengan nasib kaum ibu, anak-anak dan pelajar yang hidup berdampingan dengan perokok, sehingga yang perlu diwaspadai dan menjadi point penting dalam pembentukan perda ini,” katanya.

Ia menekankan, bahwa masyarakat yang tidak merokok memiliki hak mendapatkan udara bersih. “Kita menekankan hak-hak bagi masyarakat yang tidak merokok yang membutuhkan udara bersih, sehingga untuk generasi kedepan dapat mendapatkan oksigen yang baik. Di sisi lain hal tersebut dapat menekan angka perokok aktif,” ujarnya.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat merencanakan pada agenda selanjutnya untuk meninjau kawasan kawasan yang sudah mengimplementasika pola hidup sehat bebas asap rokok.

KLIK : Pansus V Mentok, Pembahasan Raperda Kewirausahaan Tetap Berjalan

Sebelumnya mengunjungi Desa Panongan, Kabupaten Cirebon, selanjutnya Pansus VI aka mengunjungi desa-desa percontohan lainya yang berada di luar Provinsi Jawa Barat.

“Kita merencanakan akan melakukan study banding ke provinsi lain yang telah mempunyai Perda KTR, sehingga masukan-masukan akan kami terapkan di Perda KTR Jawa Barat. Sehingga nanti perda ini akan terimplementasikan dengan baik di lapisan masyarakat Jawa Barat,” tukasnya.

Kepala Sub Direktorat Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi dr.Theresia Sandra Diah Ratih, menyambut baik atas digagasnya Perda KTR oleh DPRD Jawa Barat.

“Saya apresiasi sekali dengan adanya inisiatif dari DPRD Jabar mengenai Perda KTR yang akan dibuat di Provinsi Jawa Barat, karena memang Perda KTR ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk melindungi anak-anak dan juga kaum pra sejahtera yang mereka sangat terbelenggu dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat menghindarkan anak-anak untuk tidak mengikuti pola hidup merokok yang dicontohkan oleh orangtunya. Selain itu dengan perda tersebut dapat menjadi alat pembatasan ruang untuk merokok di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.

“Serta melindungi perokok itu sendiri agar perokok mempunyai tempat terbuka untuk merokok, banyak cara untuk menegakan Perda KTR ini, termasuk tindak tegas dan penekanan secara langsung tidak boleh merokok di sembarang tempat,” ucapnya.

Theresia menyebut, kenaikan presentase perokok di Jabar dari 15% menjadi 20% dikalangan pelajar.

Dengan kondisi tersebut maka dibutuhkan program life skills, yang melibatkan stakeholder terkait untuk memberikan berbagai pelatihan, pengembangan diri bagi pelajar untuk tidak mengikuti trend merokok.

“Dengan adanya Perda KTR ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berperilaku lebih baik, dengan memberikan contoh dengan merokok pada tempatnya, sehingga akan ditiru oleh semua lapisan masyarakat terutama pelajar. Selain itu Perda KTR di provinsi ini juga akan mendorong diberlakukannya perda serupa di tingkat kabupaten kota,” pungkasnya.[RIZ/POB]

BEKASI TOP