posbekasi.com

Bupati Neneng Resmi Pakai Rompi Orange KPK

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, mengenakan rompi tahanan KPK.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Satu tahun lima bulan dilantikan menjadi Bupati periode kedua, kini Neneng Hasanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Opersi Tangkap Tangan (OTT) proses perizin mega proyek Meikarta.

Bersama Eka Supriatmaja, Neneng dilantik sebagai Bupati dan Wabup Bekasi untuk periode 2017-2022, pada Senin 22 Mei 2017, kini Neneng akan menghabiskan hari-harinya di dalam tahanan, sejak Selasa 16 Oktober 2018 malam ini resmi menjadi tahanan KPK.

Politisi Partai Golkar kelahiran 23 Juli 1980 itu resmi ditahan setelah menjalami serangkaian pemeriksaan sejak dibawa petugas KPK pada Senin 15 Oktober 2018 malam.

Neneng menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta yang belokasi di Cikarang, keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19:45 WIB dengan mengenakan rompi ornge ala tahanan KPK.

KLIK : OTT Meikarta, Pejabat Bekasi Pakai Nama Sandi “Melvin, Tina Taon, Windu, dan Penyanyi”

Meski tampak sedikit mengumbar senyuman kepada awak media yang menanti statmennya, Neneng tetap berlalu menerobos barisan wartawan tanpa berkomentar.

Neneng yang menjadi tersangka suap dan diduga telah menerima Rp7 miliar dari Rp13 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dahulu ditahan.

Begitu juga saat Neneng memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tempat sementaranya selama 20 hari pertama menjalani tahanan.

Sementara, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Neneng ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama terkait dugaan suap bersama anak buahnya yang melibatkan pihak swasta dengan barang bukti yang disita KPK total Rp1,5 miliar dalam bentuk rupiah dan dollar Siangapura.

Sebelumnya, anakbuah Neneng yang ditangkap dalam OTT lebih dahulu dijebloskan ke penjara adalah, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

KLIK : Ini Suap Perizinan Meikarta Yang Menyeret Bupati Bekasi ke Penjara

Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar di Rutan Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai penerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, dan Dewi, disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Neneng, mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro di Rutan Polda Metro Jaya. Konsultan Lippo Group Taryudi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Fitra Djajaja Purnama ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kepada mereka disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[COK/JAL/POB]

BEKASI TOP