Kasi Pengaman dan Personil Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ricardo Sijabat mengatakan di tahun 2018 pihaknya memiliki tiga kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima.
KLIK : 21 Wanita Pemijat “Plus-Plus” Digelandang Satpol PP
KLIK : Korban Gusuran Bawa Foto Rahmat Effendi di Silang Merah “Sang Penista Manusia” Bentrok di DPRD
“Dua kegiatan sudah dilakukan, di antaranya di jalan Teuku Umar depan kantor Dinas Damkar dan sekitar kawasan SGC. Satu lokasi lagi akan dilakukan penertiban, lokasinya berada di Pasar Lemah Abang,” kata Ricardo di Cikarang, Rabu 11 Juli 2018.
Ricardo menyampaikan, sedianya banyak lokasi yang dijadikan sebagai tempat pedagang kaki lima, namun pihaknya di tahun ini hanya menganggarkan kegiatan penertiban di tiga titik saja.
Pihaknya pun meminta Satpol PP di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban jika menemukan pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya.[]
Sumber: dakta