posbekasi.com

Polsek Taruma Jaya Limpahkan Tersangka Penjual Miras Oplosan ke Polretro Bekasi Kota

Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat (tengah) memperlihatkan tersangka dan barang bukti miras oplosan sebelum dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota, Ahad 3 Juni 2018.[JAL]
TARUMAJAYA, POSBEKASI.COM – Polsek Taruma Jaya, Polres Metro Bekasi, kembali berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) oplosan yang dijual di toko jamu.

Kali ini, Toko Jamu yang menjual miras oplosan yang digerebek berlokasi di Kampung Kali Abang Tengah, RT07/06, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Kota, Sabtu 2 Juni 2018 malam.

“Penggerebekan toko jamu yang menjual miras oplosan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya muda mudi atau remaja Kampung Penggarutan, Desa Setia Asih, Taruma Jaya, membeli miras oplosan jenis ginseng,” kata Kapolsek Taruma Jaya AKP Agus Rohmat,SH, kepada posbekasi.com di Maapolsek Taruma Jaya, Ahad 3 Juni 2018.

Mendapat informasi tersebut, AKP Agus Rohmat langsung menindaklanjutinya dengan melakukan Opsnal Reskim.

KLIK : Polsek Taruma Jaya Bongkar Modus Pecel Lele Jual Miras

“Dari hasil Opsnal Reskrim, diketauhi toko tukang jamu yang lokasinya berseberangan antara Kampung Penggarutan dengan Kampung Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara, langsung kita lakukan penggeledahan di toko jamu tersebut,” ungkap AKP Agus Rohmat.

Dari penggeledahan yang dilakukan di Toko Jamu milik SB,26 tahun, polisi berhasil menyita 170 bungkus miras oplosan jenis gingseng, setengah ember ukuran besar miras oplosan jenis ginseng, dan 4  botol coca cola untuk campuran miras.

KLIK : Kurir Ganja Rebut Pistol Polisi

“Tersangka SB dan barang bukti miras yang disita Sabtu malam itu langsung kita bawa ke Mapolsek Taruma Jaya,” ujar AKP Agus Rohmat.

Setelah satu malam menjalani pemeriksaan di Mapolsek Taruma Jaya, tersangka SB dan barang bukti dilimpahkan ke Polsek Bekasi Utara, Polres Metro Bekasi Kota.

“Tersangka dan barang bukti miras kita limpahkan ke Polsek Bekasi Utara. Karena penyelidikan dan penyidikan kita rasa sudah cukup, maka hari dilimpahkan dengan membawa tersangka dan barang bukti miras oplosan,” terang AKP Agus Rohmat.[JAL/POB1]

BEKASI TOP