
“Seorang tersangka AM,30 tahun, warga Kelurahan Bintara, Koya Bekasi, ditangkap di Halte Perumahan Grand Residence Setu, pada Ahad 6 Mei 2018 pukul 01:00. Pelaku lngsung diamankan anggota Subnit 4 Unit II dan menggelandang pelaku ke Mapolrestro Bekasi Kota,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Albert Papilaya didampingi Kasubag Humas Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat 25 Mei 2018.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Halte Perumahan Grand Residence Setu, kemudian petugas melakukan pengintaian dan setelah melihat gerak-gerik orang yang dicurigai petugas langsung menyergapnya.
KLIK : Depan Hotel Amarossa Jadi Trasaksi Narkoba Sopir Taksi
“Saat digeledah di saku jaket sebelah kiri yang dipakai tersangka ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang dibungkus kertas putih dalam bungkus permenWoods bekas yang berisikan 10 butir pil wkstacy warna hijau,” kata AKP Albert.
Sementara, Kompol Erna menyatakan akibat perbuatan pelaku yang melawan hukum tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika terancm hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.
“Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolrestro Bekasi menunggu pelimpahan ke kejaksaan,” kata Kompol Erna.[ISH/POB6]

