Berjat informasi masyarakat, polisi berhasil membongkar prkatek transaksi narkoba tersebut dengan mengamankan dua sopir taksi, Subarno,32 tahun, dan Yunanto,44 tahun.
“Polisi lebih dulu mengamankan Subarno di Jalan Ahmad Yani persis depan Hotel Amarosa, Bekasi Selatan, pada Sabtu 19 Mei 2018 malam,” kata Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Menurut Kompol Erna, dari penggeledahan polisi berhasil menyita satu linting ganja kering yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam kantong celana tersangka.
KLIK : Pria Penghina Presiden Jokowi Ditahan
Dari pengakuan Subarno, kata Kompol Erna ganja tersebut dibelinya dari rekannya sesama sopir bernama Yunanto. “Yunanto kemudian ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Timur,” katanya.
Sedangkan barang bukti yang disita dari keduanya, tiga linting ganja dan satu bungkus kertas warna coklat berisi ganja. “Tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak beberapa bulan. Alasannya untuk menghilangkan rasa bosan saat menunggu penumpang yang datang. Perbuatan mereka sangat membahayakan dirinya dan orang lain, terutama penumpang. Karena mengonsumsi narkotika dapat menurunkan daya konsentrasi,” terang Kompol Erna.[ISH/POB4]