posbekasi.com

KPU Kota Bekasu Cetak Surat Suara Awal Mei

Pilkada 2018

posBEKASI.com, BEKASI – Surat Suara Pilkada serentak Kota Bekasi 2018 akan dicetak paling lambat pada awal Mei mendatang, setelah proses Daftar Pemilih Tetap (DPT) selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, April mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, mengatakan jumlah surat suara yang akan dicetak menunggu proses pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah DPT, katanya, akan menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak.

“Nanti, juga akan ada tambahan 2,5 persen surat suara cadangan. Ini sebagai antisipasi jika ada kertas yang rusak,” kata Ucu, Jumat 23 Maret 2018.

Ia menjelaskan, pengeluaran surat suara kewenangan berada di pusat. KPU Kota Bekasi hanya mengirim jumlah DPT yang sudah di rekapitulasi kepada KPU RI.

“Surat suara ini berbeda dengan logistik lainnya, seperti kotak suara dan bilik suara yang lebih dahulu siap,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini KPU Kota Bekasi baru menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS)  sebanyak 1.383.018 pemilih dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi. Masih terdapat 8.789 warga yang belum mempunyai e-KTP.[REL/ZAI/POB]

BEKASI TOP