
Dalam peretmuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pihak jamaah dengan pihak manajemen PT SBL untuk mencari jalan terbaik bagi jemaah yang sudah membayarkan kewajiban untuk segera mendapatkan hak pemberangkatan ketanah suci tanpa menganggu proses hukum yang sedang berjalan.[REL/POB]

