posbekasi.com

Kampanye Paslon Cawalkot Bekasi Wajib Diketauhi Polisi, Bila Tidak Akan Dibubarkan

Dua pasang calon Walikota Bekasi deklarasi kampanye damai, Ahad 18 Februari 2018.[ISH]
posBEKASI.com, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan jika dua tim kampanye pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi telah menyerahkan jadwal kampanyenya.

Penyerahan jadwal kampanye dilakukan masing-masing tim kampanye paslon dalam rapat evaluasi di kantornya, ruang aula Tb.Hendy, Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur, Rabu 28 Februari 2018.

“Dua paslon sebelumnya sudah menyerahkan jadwal kampanye, kemarin mereka menyerahkan hanya pada kepolisian, tidak ada tembusan ke Panwas dan KPU,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi dan SDM, Nurul Sumarheni, kemaren.

Menurut Nurul, jadwal kampanye masing-masing paslon wajib di ketahui Kepolisan, Panwaslu dan KPU satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

“Jadi setiap satu minggu atau 7 hari sekali, jadwal itu harus diberikan kepada Kepolisian, Panwaslu dan KPU. Jika tidak kepolisian bisa membubarkan agenda kampanye paslon,” jelas Nurul.

Nurul memastikan, lokasi kampanye masih pada lima zona yang dtelah ditetapkan yaitu, Zona pertama meliputi Kecamatan Jatisampurna, Pondok Melati, dan Pondok Gede. Zona kedua mencakup Kecamatan Jatiasih dan Bekasi Selatan.

Zona ketiga, Kecamatan Bekasi Barat dan Medan Satria. Zona keempat, Kecamatan Bekasi Utara dan Bekasi Timur. Zona kelima, Kecamatan Rawalumbu, Mustikajaya, dan Bantargebang.

Dalam satu hari, masing-masing paslon dapat berkampanye di dua zona atau tiga zona yang telah disepakati secara bersama. Selain itu, terdapat poin-poin yang harus dievaluasi oleh masing-masing tim kampanye paslon hasil daripada temuan Panwaslu Kota Bekasi.

“Masih ada APK (Alat Peraga Kampanye) di luar ketentuan, dan masih ada pelibatan anak-anak dalam kampanye. Hal ini sudah disampaikan dalam rapat tadi,” katanya.[ISH/POB]

BEKASI TOP