posbekasi.com

Artis Ini Diciduk Terkait Narkoba di Perumahan Mewah Tambun

Rizal Djibran.[IST]
POSBEKASI.COM, TAMBUN – Setelah beberapa artis ditangkap trekait narkoba, kini giliran artis Rizal Djibran diciduk polisi di kediamannya di kawasan perumahan mewah Cluster Sunrise Paradise Blok AD 1 No 5, RT01/19, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 21 Februari 2018, sekitar pukul 02:30.

Tim Direktorat Kriminal Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengamankan artis sinetron itu bersama baran bukti 1 kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops berisikan sabu 0,66 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih, pipet, 2 sedotan, dan bong untuk penghisap sabu.

Informasi yang didapatkan, Tim Dittipidnarkoba sudah lama mencurigai aktivitas Rizal dan saat. “Berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah hukum Bekasi dan sekitarnya dan tengah menyisir peredaran di sekitar kediaman Rizal, polisi mencurigai aktivitas di kediamannya. Polisi langsung masuk dan menemukan barang bukti dan sejumlah alat penghisapnya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, Jumat 23 Februari 2018.

Selain itu, polisi juga menyita sepucuk air soft gun beserta kartu klub menembak, satu unit ponsel Blackberry Porsche dan satu unit ponsel Apple.

Rizal langsung digelandang ke Bareskrim guna pemeriksaan untuk pengembangkan kasus narkoba tersebut, semakin menmbah sederet seleberitis yang ditangkap sebelumnya yakni, Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya. [ISH/POB]

BEKASI TOP