Posbekasi.com

Polisi Ringkus 10 Pengedera Narkoba

Pengedar narkoba yang ditangkap Polres Karawang.[IST]
POSBEKASI.COM, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap 10 bandar dan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 38,78 gram dan 1.750 butir tramadol.

Berdasarkan hasil penyidikan rata-rata para pengedar mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan pil tramadol dari para bandar luar wilayah Karawang dengan harga Rp1,5 juta per gram untuk jenis sabu-sabu yang dicecer pelaku dengan harga Rp1,8 juta pergramnya.

Sedangkan untuk obat-obatan jenis pil tramadol dibeli dengan harga Rp2.500 perbutir yang diecer dengan harga Rp3.500 perbutir.

“Latar belakang para pengedar mayoritas para pekerja karyawan atau buruh yang menyasar sesama rekan kerjanya maupun tetangga dilingkungan mereka yang dikenal dengan tujuan keamanan para pelaku menjalankan aksinya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, dalam keterangan persnya di Mapolres Karawang, Jumat 9 Februari 2018.[MET/POSB6]

BEKASI TOP