Posbekasi.com

Ini Sanksi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Kantor Pemko Bekasi.[RAD]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Bekasi yang kedapatan ikut dalam politik praktis akan dikenkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tahun ini tahun politik, kita berharap ASN bijak dan menghindar dari politik praktis sehingga tidak terlibat dalam politik,” kata Asisten Pemerintahan Daerah II Pemko Bekasi, Erwin Effendi, kepada wartawan, Rabu 17 Januari 2018.

Sebagaimana tahun 2018, masyarakat Kota Bekasi dihadapkan dua Pilkada yakni Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Bekasi dan Pemilihan Gubernur Jabar.

Menurut Erwin, bagi ASN yang kedapatan terkibat politik praktis bisa dikenakan sanks sesuai Pasal 2 huruf f UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Yang dipertegas dalam UU No10 Tahun 2016 dari Menteri PAN-RB yang menegaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Polri, anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai jenisnya.[ISH]

BEKASI TOP