Empat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, F,20 tahun, FM,21 tahun, H,20 tahun, dan IV,18 tahun.
“Peran tersangka F dan FM membacok dua petugas dengan menggunakan celurit, sedangkan tersangka H menimpuk menggunakan batu dan tangan kosong, serta tersangka IV berperan menyembunyikan tiga buah celurit,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, AKP Dimas Satya Wicaksana, Senin 4 Desember 2017.
Menurutnya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan pelaku lain yang diamankan, I,20 tahun, AS,16 tahun, AO,20 tahun, R,14 tahun, IR,16 tahun, HR,20 tahun, dan D,22 tahun, sampai kini masih dimintai keterangan di Mapolsek Pondok Gede.
Peristiwa yang menimpa Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji yang kini menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, akibat luka bacok dikeroyok lebih 40 orang anggota Geng Rawa Lele di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede.[COK]