posbekasi.com

Dimediasi Kapolsek Setu, 10 Karyawan Iljin Indonesia Dipekerjakan Kembali

Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat berhasil mediasi buruh dan perusahaan PT Iljin Indonesia yang kembali mempekerjakan 10 karyawan yang sempat di PHK, Rabu 29 Npember 2017.[RAD]
POSBEKASI.COM, SETU – Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, melakukan mediasi anatara buruh dengan perusahaan berhasil mempekerjakan 10 karyawan yang di pecat, dan sejumlah tuntutan disepakati kedua pihak.

Dipekerjakannya kembali 10 karyawan PT Iljin Indonesia sempat di PHK perusahaan yang memproduksi kantong plastik disepakti dalam pertemuan yang dimediasi Kapolsek di ruang rapat PT Iljin Indonesia, DesaTamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Nopember 2017.

Pertemuan antar perwakilan buruh oleh SPSI Kabupaten Bekasi yang pimpinan Zaenudin, berunding dengan Direktur Iljin Indonesia Mr.Ang (warga negar Korea), juru bicara Cho Yong  Chun.

Sementara Kapolsek didampingi Waka Polsek Setu Iptu H Yamin, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas, memantau jalannya perundingan sampai tercapainya kesepakatan kedua pihak memutuskan 10 karyawan yang di PHK dikembalikan bekerja lagi, berakhir hingga malam hari dengan kondusif.

Sebelumnya, ratusan buruh perusahan modal asing itu, Selasa 28 Nopember 2017 melakukan mogok kerja dan rencananya Kamis 30 Nopember 2017 juga akan melakukan aksi mogok kerja sampai tuntutan 10 karyawan yang di PHK dipekerjakan kembali.

“Kita mediasi pertemuan antara karyawan dengan perusahaan, akhirnya tercapai kesepakatan kedua pihak dapat menerima keputusan runding tersebut. Sehingga besok tidak ada aksi mogok kerja seperti yang dilakukan kemaren,” kata Kapolsek usai melakukan mediasi buruh dan perusahaan tersebut, Rabu 29 Nopember 2017.

Sebelumnya, kesepakatan yang dicapai itu, mencabut surat PHK dan mempekerjakan 10 karyawan yang semula di PHK adalah, Asan, Dicky, Wedi, Wety, Sana, Suwandi, Roland, Herman,  Agus, dan Asep, mulai bèkerja kembali pada Senin 4 Desember 2017.

Kemudian, perusahaan menyanggupi tuntutan 72 karyawan kontrak yang sudah bertahun-tahun diangkat karyawan tetap, perusahaan menyetujui UMK Kabupaten Bekasi 2018 namun dengan catatan melihat kondisi keuangan dan dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, tuntutan buruh agar perusahan memberi uang makan Rp9 ribu, ditambah uang transpot dan jaminan kesehatan, akan dipenuhi pada 2018 mendatang.[RAD]

BEKASI TOP